Entri Populer

Sabtu, 14 Mei 2011

pendidikan


MAKALAH
PROFESI PENDIDIKAN

KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU
(Kompetensi Padagogik dan Kompetensi Professional)



                                                


KELOMPOK II

MUH.IZAR                           /           A1C306020
LD. MUH. MAWARDIN    /           A1C307040
VANDI ALDHILLA                        /           A1C309013
SARMAN                              /           A1C309016
ALAMSYAH                                    /           A1C309033
KURNIAWAN                     /          A1C309034
Al IKSAN                              /           A1C309053
ASWARUDIN                      /           A1C309063



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS HALUOLEO
KENDARI
2010







BAB I
PENDAHULUAN

KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU
(Kompetensi Pedagogik dan Kompetensi Profesional)

A.    LATAR BELAKANG
Pembinaan dan syarat profesional guru sudah ditetapkan namun pelaksanaannya belum baik dapat dilihat pada Balinang Depkinas tentang kelayakan mengajar tahun 2002/2003 persentase guru layak berdasarkan pendidikan yang dimiliki guru baru berkisar 35.9 – 67.1 %. Aspek penilaian yang lain selama proses dan hasil pendidikan dapat dianalisis secara kuantitas pada HDI indonesia pada tahun 2004 berada pada peringkat 111 dari 117 berarti rendah. Tampak baru setengah secara pendidikan terpenuhi namun hasil pendidikan rendah, menandakan keprofesionalisme baru bidang syarat intelektual belum pada tataran skill, pemahaman, nilai, moral dan sosial.
Rendahnya kualitas pendidikan di indinesia menandakan cerminan rendahnya kualitas sitem pendidikan nasional. Rendahnya kualitas dan kompetensi guru secara umum, semakin membuat laju perkembangan pendidikan belum maksimal. Guru kita dianggap belum memiliki profesionalitas yang baik untuk kemajuan pendidikan secara global.
Kompetensi Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu.Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Undang-undang guru dan dosen No. 14 tahun 2005, dan PP No 19/2005 menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik, professional, dan sosial. Bertitik tolak dari apa yang penulis kemukakan di atas, maka perlu diberikan penyegaran kembali bagi para guru dan calon guru bahwasanya mereka wajib memimiliki 4 kompetensi. Dua diantaranya adalah kompetensi profesional, dan kompetensi pedagogik yang akan dibahas dalam makalah ini.






B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik dan kompetensi professional bagi guru ?
2.      Bagaimana peranan kompetensi pedagogok dan kompetensi professional bagi guru dalam mendidik peserta didik ?
C.     TUJUAN
1.      Memahami pengerian kompetensi pedagogik dan kompetensi keahlian/profesional
2.      Memahami peranan kompetensi tersebut dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai guru
D.    MANFAAT
Bagi penulis dan pembaca khususnya guru dan calon guru demngan makalah ini dapat menambah wawasan tentang profesionalitas keguruan yang mencakup didalamnya kompetensi-kompetensi kompetensi yang harus dimiliki seorang guru agar dapa menjadi panutan dimanapun ia berada




BAB II
PEMBAHASAN

I.       KOMPETENSI PROFESIONALISME GURU
Dalam rangka turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, peranan guru sangat penting sekali untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas dan berakhlak mulia. Kita sadari, bahwa peran guru sampai saat ini masih eksis, sebab sampai kapanpun posisi/peran guru tersebut tidak akan bisa digantikan sekalipun dengan mesin sehebat apapun, mengapa ? Karena, guru sebagai seorang pendidik juga membina sikap mental yang menyangkut aspek-aspek manusiawi dengan karakteristik yang beragam dalam arti berbeda antara satu siswa dengan lainnya. Banyak pengorbanan yang telah diberikan oleh seorang guru semata-mata ingin melihat anak didiknya bisa berhasil dan sukses kelak. Tetapi perjuangan guru tersebut tidak berhenti sampai disitu, guru juga merasa masih perlu meningkatkan kompetensinya agar benar-benar menjadi guru yang lebih baik dan lebih profesional terutama dalam proses belajar mengajar sehari-hari.
Pada dasarnya terdapat seperangkat tugas yang harus dilaksanakan oleh guru berhubungan dengan profesinya sebagai pengajar, tugas guru ini sangat berkaitan dengan kompetensi profesionalnya. Hakikat profesi guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Ciri seseorang yang memiliki kompetensi apabila dapat melakukan sesuatu, hal ini sesuai dengan pendapat Munandar bahwa, kompetensi merupakan daya untuk melakukan suatu tindakan sebagai hasil dari pembawaan dan latihan. Pendapat ini, menginformasikan dua faktor yang mempengaruhi terbentuknya kompetensi, yakni ; (a) faktor bawaan, seperti bakat, dan (b) faktor latihan, seperti hasil belajar.
Kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Undang-undang guru dan dosen No. 14 tahun 2005, dan PP No 19/2005 menyatakan kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pedagogik,  rofessional, dan sosial.
I.1  kompetensi pedagogik
Kompetensi Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya  kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung. Kompetensi pedagogik yang dimaksud dalam tulisan ini yakni antara lain kemampuan pemahaman tentang peserta didik secara mendalam dan penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik. Pemahaman tentang peserta didik meliputi pemahaman tentang psikologi perkembangan anak. Sedangkan Pembelajaran yang mendidik meliputi kemampuan merancang pembelajaran, mengimplementasikan pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
Pedagogik merupakan ilmu yang mengkaji bagaimana membimbing anak, bagaimana sebaiknya pendidik berhadapan dengan anak didik, apa tugas pendidik dalam mendidik anak, apa yang menjadi tujuan mendidik anak. (Drs. Uyoh Sadulloh : hal.2) dari pengertian itu, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa sebagai guru yang baik dan professional itu, harus faham dan mengerti betul hal-hal yang berhubungan dengan pendidikan, baik itu berupa teori tentang pembelajaran, cara menyampaikan materi, faham akan kondisi yang dihadapi sehingga metode yang di berikan itu akan sesuai dengan kondisi anak yang dihadapi.
Menurut Peraturan Pemerintah tentang Guru, bahwasanya kompetensi pedagogik Guru merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan.
 Guru memiliki latar belakang pendidikan keilmuan sehingga memiliki keahlian secara akademik dan intelektual. Merujuk pada sistem pengelolaan pembelajaran yang berbasis subjek (mata pelajaran), guru seharusnya memiliki kesesuaian antara latar belakang keilmuan dengan subjek yang dibina. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam penyelenggaraan pembelajaran di kelas. Secara otentik kedua hal tersebut dapat dibuktikan dengan ijazah akademik dan ijazah keahlian mengajar (akta mengajar) dari lembaga pendidikan yang diakreditasi pemerintah.
 2. Pemahaman terhadap peserta didik
Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, Guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
3. pengembangan kurikulum/silabus
Guru memiliki kemampuan mengembangkan kurikulum pendidikan nasional yang disesuaikan dengan kondisi spesifik lingkungan sekolah.
 4. Perancangan pembelajaran
Guru memiliki kewajiban merencanakan sistem pembelajaran yang memamfaatkan sumber daya yang ada. Semua aktivitas pembelajaran dari awal sampai akhir telah dapat direncanakan secara strategis, termasuk antisipasi masalah yang kemungkinan dapat timbul dari skenario yang direncanakan.
 5. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Guru menciptakan situasi belajar bagi anak yang kreatif, aktif dan menyenangkan. Memberikan ruang yang luas bagi anak untuk dapat mengeksplor potensi dan kemampuannya sehingga dapat dilatih dan dikembangkan.

 6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran.
Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.
7. Evaluasi hasil belajar
Guru memiliki kemampuan untuk mengevaluasi pembelajaran yang dilakukan meliputi perencanaan, respon anak, hasil belajar anak, metode dan pendekatan. Untuk dapat mengevaluasi, guru harus dapat merencanakan penilaian yang tepat, melakukan pengukuran dengan benar, dan membuat kesimpulan dan solusi secara akurat.
8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya
Guru memiliki kemampuan untuk membimbing anak, menciptakan wadah bagi anak untuk mengenali potensinya dan melatih untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk mengembangkan kemampuan ini adalah dengan melaksanakan penelitian tindakan kelas. Penelitian tindakan kelas, berbasis pada perencanaan dan solusi atas masalah yang dihadapi anak dalam belajar. Sehingga hasil belajar anak dapat meningkat dan target perencanaan guru dapat tercapai. Pada prinsipnya, Kesemua aspek kompetensi paedagogik di atas senantiasa dapat ditingkatkan melalui pengembangan kajian masalah dan alternatife solusi.
Pemahamann terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogic yang harus dimiliki guru. Sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat pisik, dan perkembangan kognitif.
1)      Tingkat kecerdasan
Tes intelegensi, dengan  inilah usia kecerdasan seseorang diukur/ditentukan. Dari tes itu ternyata tidak tentu bahwa usia kecerdasan tidak sama dengan usia sebenarnya. Sehingga dengan demikian kita dapat melihat adanya perbedaan-perbedaan I.Q (Inteligentie Quotient) pada tiap-tiap orang/anak.
2)      Kreatifitas
Kreativitas bisa dikembangkan dengan penciptaan proses pembelajaran yang memungkinkan peserta didik mengembangkan kreativitasnya. Secara umum guru diharapkan menciptakan kondisi yang baik, yang memungkinkan setiap peserta didik dapat mengembangkan kreativitasnya, antara lain dengan teknik kerja kelompok kecil, penugasan dan mensponsori pelaksanaan proyek. Anak yang kreativ belum tentu pandai, dan sebaliknya. Proses pembelajaran pada hakikatnya untuk mengembangkan aktivitas dan kreativitas peserta didik, melalui berbagai interaksi dan pengalaman belajar. Namun dalam pelaksanaannya seringkali kita tidak sadar, bahwa masih banyak kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan justru menghambat aktivitas dan kreativitas peserta didik. Hal ini dapat dilihat dalam proses belajar mengajar di kelas yang pada umunya lebih menekankan pada aspek kognitif.
Gibbs dalam Mulyasa (2006). Berdasarkan penelitiannya menyimpulkan bahwa kreativitas dapat dikembangkan dengan memberi kepercayaan, komunikasi yang bebas, pengarahan diri, dan pengawasan yang tidak terlalu ketat.
3)      Kondisi Fisik
Kondisi fisik antara lain berkaitan dengan penglihatan, pendengaran, kemampuan bicara, pincang, dan lumpuh karena kerusakan otak. Terhadap peserta didik yang memiliki kelainan fisik diperlukan sikap dan layanan yang berbeda dalam rangka membantu perkembangan pribadi mereka.
Ornstein dan Levine dalam mulyasa (2006) membuat pernyataan sebagai berikut: Orang yang mengalami hambatan, bagaimanapun hebatnya ketidak mapuan mereka, harus diberikan kebebasan dan pendidikan yang cocok.
Penilaian terhadap mereka harus adil dan menyeluruh.
4)      Pertumbuhan dan Perkembangan Kognitif
Pertumbuhan dan perkembangan dapat diklasifikasikan atas kognitif, psikologis, dan fisik. Pertumbuhan dan perkembangan berhubungan dengan struktur dan fungsi karakteristik manusia. Perubahan-perubahan tersebut terjadi dalam kemajuan yang mantap, dan merupakan suatu proses kematangan.
I.2  Kompetensi Profesional
Profesional disini, berarti seorang pendidik itu harus paham betul akan materi yang ia sampaikan. Materi yang ia bawakan ini akan berdampak pada pemahaman siswa, sehingga dalam keprofesionalannya ia harus memastikan sejauh mana materi yang dipahami oleh peserta didik. Sesekali ia harus bertanya kepada murid, mana materi yang belum dipahami. Karena tuntutan penguasaan materi inilah, maka guru yang professional setidaknya ia menyiapkan materinya sebelum ia memasuki ruang belajar. Lebih detail lagi ia selalu ingat akan tugas atau materi yang ia bawakan kemarin, sehingga materi yang dibawakan itu akan terus nyambung bagaikan mata rantai yang saling membutuhkan satu sama lain.
            Kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan. Kompetensi Profesional adalah guru harus memiliki pengetahuan yang luas dari subject matter ( bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi dalam arti memiliki konsep teoritis mampu memilih metode dalam proses belajar mengajar.
            Kompetensi ini merupakan kompetensi yang sangat penting. Oleh sebab langsung berhubungan dengan kinerja yang ditampilkan. Oleh sebab itu, tingkat keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:
1.      kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler dan tujuan pembelajaran;
2.      pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar;
3.      kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang diajarkannya;
4.       kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran;
5.      kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar;
6.      kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran;
7.      kemampuan dalam menyusun program pembelajaran;
8.      kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah, bimbingan dan penyuluhan dan;
9.      kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.
Kompetensi profesional seorang guru adalah seperangkat kemampuan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar ia dapat melaksanakan tugas mengajarnya dengan berhasil. Keberhasilan guru dalam menjalankan profesinya sangat ditentukan oleh ketiganya dengan penekanan pada kemampuan mengajar. Dengan demikian, bahwa untuk menjadi guru profesional yang memiliki akuntabilitas dalam melaksanakan pembelajaran, dibutuhkan tekad dan keinginan yang kuat dalam diri setiap guru atau calon guru untuk mewujudkannya. Sebagai seorang guru perlu mengetahui dan menerapkan beberapa prinsip mengajar agar seorang guru dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai berikut :
1.      Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi mata pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
2.      Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berpikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3.      Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
4.      Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajarannya yang diterimanya.
5.      Sesuai dengan prinsip repitisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
6.      Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dan/atau praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7.      Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8.      Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar kelas.
9.      Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaannya tersebut.
10.  Guru juga dapat melaksanakan evaluasi yang efektif serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta menggunakan hasilnya untuk mengetahui prestasi dan kemajuan siswa serta dapat melakukan perbaikan dan pengembangan.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang berkembang pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator, dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan demikian keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar seperti yang telah diuraikan diatas.
















BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Kompetensi professional atau keahlian adalah kemempuan menguasai materi pembelajaran yang akan diajarkan dan atau mampu mengaitkannya dengan keadaan lingkunan sekitar dalam hal kejadian-kejadian dalam kehidupan sehari-hari.
B.     SARAN
Adapun saran yang dapat kami ajukan kepada para pembaca atau calon guru, agar sejak dari sekarang mempersiapkan kompetensi-kompetensi tersebut guna dapat dengan optimal membelajarkan siswa nantinya.








DAFTAR PUSTAKA
Baltadi sutadipura.1982. aneka problem keguruan. Angkasa bandung
Dede rosyada, 2004. Paradigma pendidikan demokratis, prenada media. Jakarta
Djaafar, Tengku, Zahara. (2001).Kontribusi Srategi Pembelajaran Terhadap Hasil Belajar.Jakarta:Universitas Negeri Padang
Marno. 2009. strategi dan metode pengajaran. Jakarta: ar-ruzz media.
Sardiman, A. M. (2001). Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar